Komisi 1 DPRD Muratara Terima Perwakilan PPDI Untuk Audiensi
Lintas-daerah.com// Muratara - Selasa pagi (17/1/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Ketua Komisi 1 Hermansyah menerima puluhan orang perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) dalam agenda Audiensi terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru oleh Kepala Desa terpilih.
Acara berlangsung di Ruangan Banggar DPRD Muratara yang dihadiri Langsung Ketua Komisi 1 beserta Anggota, Kadis PMD-P3A Gusti, Asisten 1 Alfirmansyah, Inspektorat, Pol- PP, Bagian Hukum,OPD terkait, para camat dan peserta audiensi.
Kehadiran para peserta Audiensi sekitar pukul 9.00 wib disambut baik oleh ketua komisi 1 dan acara berakhir sampai pukul 14.00 wib.
Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar menyampaikan, pertemuan hari ini adalah membahas atas dasar laporan dari PPDI Muratara,sanggahan terhadap 11 Kades yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa non Prosedural.
Pertemuan tersebut menyimpulkan pertama pengangkatan perangkat desa harus Prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku, kedua PPDI menyampaikan data-data pemberhentian perangkat desa kepada DPRD komisi I selambat-lambat nya hari Jumat 20 Januari 2023, audensi hari ini bukan rapat terakhir,dan akan ditindak lanjuti pada pertemuan selanjutnya.
“Hal yang paling krusial dalam hal ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang ada, kalau ada pembuktian surat pemberhentian harus berkonsultasi dengan camat, tapi kenyataannya ada pelantikan Kades yang tidak ada rekomendasi dari camat,” sampainya.
Sementara ketua PPDI Muratara Abdul Kahar didamping Sekjen PPDI mengatakan, pertemuan hari ini merupakan Audensi pada DPRD Muratara terhadap surat sanggahan dari 82 perangkat desa,atas pelantikan dan pengangkatan oleh 11 Kepala desa yang sifatnya non Prosedural.
“Tuntutan kami pertama kembalikan perangkat desa yang lama sesuai Permendagri no 67 th 2017,teguran terhadap camat yang mengeluarkan rekomendasi non prosedural,tegur dan beri sanksi pada Kades yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian non Prosedural,ingin kepastian ini ditanggapi selama 7 hari kerja,” harapnya.
Kahar menyebut, Pandangan kami dari PPDI pelantikan 11 perangkat desa ini tidak sesuai dengan UU no 6 th 2014,Permendagri no 67 th 2017 Perda dan edaran Bupati Muratara,
Sedangkan Camat mengeluarkan rekomendasi non Prosedural,kebijakan Kades mengangkat dan memberhentikan perangkat desa juga non prosedural.
Sehingga adanya penjaringan dan pengangkatan perangkat desa untuk mengisi kekosongan ketika perangkat desa ada yang mengundurkan diri,meninggal dunia dan lain-lain sesuai UU no 6 th 2014 bagian ke-5 pasal 51-53.
“Perangkat desa bisa diberhentikan atas dasar Permendagri no 67 TH 2017 pasal 5 ayat 1-6. Apabila tidak memenuhi syarat pemberhentian dan penjaringan, maka pengangkatan perangkat desa berdasarkan Permen 67 th 2017 ayat 12 poin 1dan 2,” tutup nya.
Jurnalis : Tabrani
Tidak ada komentar