Header Ads

Header ADS

Sat Reskrim Polres Sarolangun Tangkap 2 Pelaku BBM Ilegal

Lintas-daerah.com// Sarolangun - Senin pagi (30/1) Polres Sarolangun melakukan press rilis atas penangkapan dua pelaku tindak pidana migas di aula Mapolres Sarolangun,  kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Sandy Mutaqqin S.Ik Sarolangun  Kasat Reskrim AKP Rendy Kasi humas Iptu Rendradi.

Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK,  penangkapan pelaku tindak pidana migas dilakukan pada Sabtu  kemarin 28 Januari 2023 pukul 13.30 kemarin , saat itu unit tipiter sat Reskrim Polres Sarolangun sedang melaksanakan patroli di wilayah kecamatan Singkut kemudian dan mencurigai dua unit mobil truk tangki merk Hino BH 8692 BU berisi 10 ribu liter Solar Industri BBM dan AB 8987 EB berisi 5 ribu liter Solar Industri.

"Personil kita mencurigai dua unit mobil truk tangki kemudian dilakukan interogasi kepada sopir "ES" dan "JVM" dari hasil penyidikan ternyata BBM yang dibawa mereka bukanlah dari BBM resmi, namun minyak mentah yang diolah menjadi BBM  dan rencananya akan di salurkan ke wilayah Jambi" tutur Kapolres.

Atas perbuatan mereka, kita kenakan pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp. 60.000.000" sambungnya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa menurut pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan BBM ilegal tersebut dari Sumatera Selatan "para pelaku mendapatkan BBM ilegal dari sumatera selatan dan akan di bawa kejambi, untuk penyuplai dan pemilik mobil masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim polres Sarolangun" tutupnya. 



Jurnalis : Tabrani

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.