Header Ads

Header ADS

Pelaku Penganiayaan Memiliki Senpi Rakitan di Bekuk

Lintas-daerah.com// Sarolangun - Pelaku penganiayaan ES, 39 tahun warga sumatera selatan dibekuk lantaran kasus penganiayaan terhadap korbannya "S" dan kedapatan menyimpan senjata api rakitan, Polres Sarolangun merilis ungkap kasus tersebut hari ini Senin (20/1) pukul 09.00 wib di aula Mapolres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menuturkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada 8 Januari 2023 lalu, korban melaporkannya ke Polsek Limun, korban A mengalami luka dibagian lengan kanan akibat tusukan pisau. Setelah diselidiki Kamis 26 Januari 2023 keberadaan tersangka diketahui di Penginapan Simpang Nibung, Personil gabungan Sat Reskrim, Polsek Singkut dan Polsek Limun segera bergerak cepat dan berhasil amankan Pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan Pelaku sempat menodongkan senpi ke personil kita, sehingga petugas kita melakukan tembakan peringatan, Pelaku menutup pintu dan lari menuju kamar mandi dan membuang senjata api rakitan jenis revolver melalui pentilasi, Pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan". Jelas Kapolres.

Dari Tersangka ES Polisi mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 4 butir amunisi caliber 38 mm.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN Lubuk Linggau dengan vonis 3 tahun 4 bulan, untuk kasus saat ini pelaku ES dikenakan pasal 1 ayat (1)  Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

"Pelaku adalah residivis, ancaman hukuman  maksimal penjara 20 tahun atas kasus kepemilikan senpi rakitan dan ancaman 2 tahun 8 bulan atas kasus penganiayaan" terang Kapolres Sarolangun.



Jurnalis : Tabrani

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.