Masyarakat minta Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan permasalahan di Polsek Bathin VIII
Lintas-daerah.com // Sarolangun - Unit Reskrim Polsek Bathin VIII telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) sehubungan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Jumat lalu (27/1/2023).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman SIK melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy, SE mengatakan bahwa penyelesaian perkara secara Restoratif Justice yang kita lakukan karena adanya laporan korban tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 yang lalu. "Perkara yang kita selesaikan secara RJ ini terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, kemudian pihak korban dan pelaku sepakat melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan memohon kepada Polsek Bathin VIII agar permasalahan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum dengan jalan Restoratif Justice" ujar Kapolsek Bathin VIII.
Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy, SE juga menjelaskan bahwa untuk perkara kecil dimasyarakat, kepolisian lebih mengutamakan penyelesaian diluar pengadilan (Restoratif Justice) Hal ini kita lakukan berdasarkan hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang penerapan Restoratif Justice" tegasnya. (TB)
Tidak ada komentar