Header Ads

Header ADS

Supri Alias Bonang Warga Muara Rupit Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya


lintas-daerah.com// Muratara - Senin(11/07/2022) Seorang sopir angkutan umum Supri alias Bonang (48) warga Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Diduga melakukan pemukulan terhadap rekan sesama sopir, kejadian berawal dengan cekcok mulut karena rebutan penumpang.

Yang mana dengan kejadian tersebut korban Jhon Suhairi (46) warga Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, mengalami luka memar dan bengkak ditangan sebelah kanan setelah dipukuli dengan kunci roda.

Hal ini terjadi disimpang 4 KBM depan indomaret Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, pada hari sabtu tanggal 18 juni 2022 sekira jam 14:30 wib.

Peristiwa kejadian pada hari sabtu tanggal 18 juni 2022 sekira jam 14.30 wib yang mana pada saat itu pelapor sedang keliling pencari penumpang yang mana setiba di simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ada penumpang yang memberhentikan mobil pelapor, kemudian pelapor berhenti.

Kemudian datang pelaku keluar dari dalam warung yang berada di simpang 4 kbm tersebut langsung mendatangi pelapor dan berkata "AKU LAH DARI PAGI TADI DAK KELINGGAU, KAU DAK MIKIR" 

Kemudian di jawab oleh pelapor "LAH KALAU KAU NAK BAWAK LAJULAH" kemudian berkata "APO KAU NDAK NIAN" kemudian di jawab oleh pelapor "JANGAN CAK TU KALAU KAMU GALAK NIAN JANGAN DISINI KITO DILINGGAU" 

Kemudian pelaku merasa tidak terima kemudian pelaku berlari kearah mobilnya kemudian pelaku mengeluarkan 1 buah kunci roda kemudian pelaku memukul kearah pelapor namun pukulan tersebut dihalangi oleh pelapor dan mengenai tangan sebelah kanan pelapor, yang mana akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar dan bengkak di tangan sebelah kanan pelapor dan kemudian pelapor melaporkan kejadian  tersebut kepolsek muara rupit.

Pelaku Ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/12/ VI/ 2022/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 18 Juni 2022. Pasal 351 KUHP.

Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rupit AKP.Hermansya menerangkan, bahwa benar, pada hari senin tgl 11 juli 2022 sekira jam 20.00  WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku an. AHMAD SUPRI alias BONANG Bin AHMAD JAM, penangkapan pelaku di Rt 11 kel muara rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, tepatnya di depan rumah pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan. Lalu Kapolsek Muara Rupit AKP HERMANSYAH,S.IP, M.Si  memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara  Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan  tersangka mengakui perbuatannya.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rilis )


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.